Terdapat3 sumber hukum Islam: Al-Quran, Al Hadis dan Ijtihad Al-Quran Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak.
- Ajaran Islam merupakan agama yang relevan sepanjang zaman. Namun, tidak semua kejadian atau peristiwa termaktub dalam Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW. Karena itulah, dibutuhkan ijtihad untuk memecahkan masalah umat Islam kontemporer dengan bersandar pada fondasi dasar ajaran Islam. Secara definitif, ijtihad artinya mengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum Islam. Dasar utamanya adalah Al-Quran dan sunah, yang dilengkapi dengan disiplin keilmuan lainnya yang tidak menyalahi kedua fondasi tersebut. Dilansir dari NU Online, ijtihad umumnya dilakukan dalam menggali hukum-hukum syariat yang berstatus cabang atau furu'iyyah, baik itu dalam perkara fikih atau muamalah. Ijtihad tidak boleh merambah dimensi akidah dan ibadah pokok, seperti rukun iman, ibadah salat, puasa, dan sebagainya Contoh ijtihad dalam perkara muamalah kontemporer adalah hukum transaksi pinjaman di bank. Di masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada bank seperti sekarang. Karena itulah, perlu dilakukan penggalian hukum syariat, apakah halal atau haram meminjam sejumlah uang di bank. Berdasarkan ijtihad Majelis Ulama Indonesia MUI No. 1 Tahun 2004, melakukan transaksi pinjaman ke bank konvensional dengan bunga tertentu termasuk dalam konteks riba yang diharamkan Islam. Hal ini disampaikan Rasulullah SAW sebagai berikut "Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka [terbiasa] memakan riba. Barang siapa tidak mengambilnya, ia terkena debunya," Ibnu Majah. Untuk melakukan ijtihad, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi mujtahid atau orang yang melakukan ijtihad. Dalam uraian "Perjalanan Ijtihad dalam Perkembangan Fikih" yang terbit di Jurnal Syariah, Fathurrahman Azhari menuliskan beberapa ketentuan sebagai berikut Pertama, mujtahid harus menguasai bahasa Arab dengan berbagai cabang keilmuannya, seperti nahwu, saraf, balagah, dan aspek-aspek lainnya. Kedua, memiliki pengetahuan tentang Al-Quran secara mendalam. Ketiga, mempunyai pengetahuan komprehensif tentang sunah Nabi Muhammad SAW, khususnya enam kitab hadis induk yaitu Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah, serta kitab-kitab lainnya, seperti Sunan Baihaqi, Sunan Daraqutni, Sunan Thabrani, Sunan Darimi, dan sebagainya. Keempat, mengetahui ijmak atau kesepakatan ulama sebelumnya. Jangan sampai seorang mujtahid mengeluarkan suatu hukum yang bertentangan dengan ijmak sebelumnya. Kelima, mengetahui ilmu usul fikih, mencakup kaidah ijtihad, metodenya, dan prinsip-prinsip dasar seperti maqashid syariah, al-urf adat kebiasaan penduduk setempat, maslahah mursalah, dan sebagainya. Keenam, mengetahui objek yang akan diijtihadi. Seorang mujtahid harus memahami secara penuh kasus yang ia hadapi, sehingga ia tidak keliru memutuskan hukum syariat atas perkara umat juga Mengenal Muslim Kaffah dan Penjelasannya Menurut Agama Islam Arti Tabayyun dan Tawakal Menurut Agama Islam Serta Maknanya - Pendidikan Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Dhita Koesno
Sebagaisalah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum. Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam. B. Rumusan Masalah. Sumber hukum Islam menurut mazhab Syafi’ie bukan cuma Al Qur’an dan Hadits. Tapi ditambah lagi dengan Qiyas dan Ijma’ Ulama Kesepakatan Ulama. Jadi sumber Islam itu adalah Al Qur’an, Hadits, Qiyas, dan Ijma Ulama. Kalau Al Qur’an dan Hadits saja, berarti tidak lengkap. Karena itulah jika anda mau belajar sholat, kalau langsung buka Al Qur’an dan Hadits jika anda benar-benar belum pernah sholat akan bingung sendiri. Coba anda praktekkan sekarang. Di Al Qur’an cara ruku dan sujud tidak dijelaskan secara rinci. Di hadits pun ada yang bismillah dijaharkan ada juga yang tidak. Belum lagi gerakannya, posisi tubuh segala macam. Oleh karena itulah untuk belajar sholat orang itu berguru langsung di mana gurunya mengajarkan sholat sesuai mazhab yang dia ikuti misalnya mazhab Syafi’ie. Apakah mengikuti Ijma’ Ulama itu ada dalilnya? Ya ada. Firman Allah “…Bertanyalah kepada Ahli Zikir Ulama jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43] „Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Az-Zumar9 “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Al-Mujadilah11 Allah juga menyatakan bahwa hanya dengan ilmu orang bisa memahami perumpamaan yang diberikan Allah untuk manusia. “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia, dan tiada memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” Al Ankabut43 Tuhan juga menegaskan hanya dengan ilmulah orang bisa mendapat petunjuk Al Qur’an. “Sebenarnya, Al Qur’an itu adalah ayat2 yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu” Al Ankabut49 Baca selengkapnya di Di situ Allah memerintahkan kita untuk bertanya pada ulama yang derajadnya lebih tinggi daripada kita. Ulama itu tidak sama dgn kita. Ulama itu Pewaris Nabi. Cuma ulama yang bisa memahami Al Qur’an. Jangan anda kira jika anda mengikuti ulama berarti anda tidak mengikuti Al Qur’an dan Hadits. Salah. Imam Syafi’ie hafal Al Qur’an umur 7 tahun dan menguasai lebih dari 1 juta hadits. Beliau juga melihat langsung praktek ibadah dari Tabi’it Tabi’in Cucu2 sahabat Nabi. Dari Al Qur’an dan Hadits yang dikuasai itulah beliau menyusun kitab Fiqih yang menjelaskan cara sholat dsb. Imam Bukhari yang menguasai hadits cuma menulis hadits saja. hadits lainnya hilang seiring wafatnya Imam Bukhari. Toh Imam Bukhari mengikuti Mazhab Syafi’ie. Jadi kalau ada kaum muda akhir zaman dgn dandanan ala ABG alay dgn sombong berkata “Yang penting Al Qur’an dan Hadits” tanpa mau mengikuti Imam Mazhab, ini belagu namanya. Songong. Cuma membaca sisa2 kecil hadits yang jumlahnya kurang dari 1,2% saja kok sombong? Kalau orang awam langsung buka Al Qur’an dan Hadits sendiri sambil melecehkan/menghina ulama, mereka itu seperti ini Hadis riwayat Ali ra., ia berkata Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. Shahih Muslim “Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din agama Islam sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” HR. Bukhari dan Muslim “Suatu kaum dari umatku akan keluar membaca Al Qur’an, mereka mengira bacaan Al-Qur’an itu menolong dirinya padahal justru membahayakan dirinya. Shalat mereka tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka.” HR. Muslim Kalau orang awam baca Al Qur’an dan Hadits langsung tanpa mau mengikuti ulama malah bisa bahaya. Bisa sesat. Ini seperti Tukang Becak yang baca buku cara menerbangkan pesawat tanpa pernah mau belajar dengan pilot. Kalau dia coba menerbangkan pesawat, malah bahaya. Baca selengkapnya di Kenapa yang diambil IJMA’ Ulama Kesepakatan ulama? Bukan pendapat beberapa gelintir ulama dari firqoh / sempalan kecil? Ini karena mayoritas Ulama itu tidak akan tersesat. Ada pun sempalan yang menyelisihi jumhur ulama, itu sesat Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk hidayah HR. Abu Dawud Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. HR. Anas bin Malik Kekuatan Allah beserta jama’ah seluruh umat. Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. HR. Tirmidzi Baca selengkapnya di “Ulama adalah pewaris para Nabi” Begitu sabdanya seperti yang dimuat di HR Abu Dawud. Hilangnya ilmu bukan karena ilmu itu dicabut oleh Allah. Bukan karena Kitab Al Qur’an dan Hadits menghilang dari peredaran. Tapi hilang dengan wafatnya para Ulama yang menguasai ilmu tersebut. Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari manusia, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mencabut nyawa para ulama, sehingga ketika Allah tidak meninggalkan seorang ulama pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh yang apabila ditanya mereka akan memberikan fatwa tanpa didasarkan ilmu lalu mereka pun sesat serta menyesatkan. Shahih Muslim Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. Mutafaq’alaih Sehingga akhirnya orang-orang bodoh yang tidak faqih lah yang membaca kitab Al Qur’an dan Hadits dengan pemahaman yang keliru. Oleh karena itu stop ngomong Al Qur’an dan Hadits kalau anda tidak ngaji. Tidak berguru kepada ulama. Karena itu cuma akan membahayakan diri anda. Dalil-dalil Al Qur’an dan Hadits yang saya sampaikan cukup lengkap dan jelas. Jika tidak paham juga, kebangetan. Al Qur’an dan Hadits cukup! Tidak perlu yang lainnya! Yang ngomong begini pasti tidak paham hadits-hadits tentang Ijtihad. Tak semua soal ada di Al Qur’an dan Hadits. Itulah pentingnya Ijtihad yang hanya bisa dilakukan oleh Ulama “Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwa pada saat Rasulullah saw mengutusnya ke negeri Yaman, beliau saw bertanya “Bagaimana kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepada sebuah masalah?”. Muadz menjawab, “Saya memutuskan dengan Kitab Allah”. Nabi saw bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitab Allah?”. Muadz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah saw”. Kembali, Nabi bertanya, “Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah?”. Dia menjawab, “Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang”. Kemudian, Muadz bercerita, “Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu keputusan yang diridhai Rasulullah saw”. Sunan al-Darimi, 168 “Diriwayatkan dari Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala pahala ijtihad dan pahala kebenarannya. Jika hakim itu memutuskan perkara, lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala pahala ijtihadnya”. Musnad Ahmad bin Hambal, 17148.kabarIslami Sehinggaapa itu Ijtihad adalah konsep yang bisa memperkuat Alquran dan hadis. Jadi, dapat dikatakan bahwa apa itu ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadits. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Bismillahirahmanirahim,,Islam sebagai agama yang diturun akan Allah SWT, telah mengatur hidup umatnya dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Ini lah cara Allah menjadikan agama Islam sebagai pegangan manusia untuk mencapai tujuan hidup menurut islam. Agar manusia yang ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi bisa menjaga dan merawat kehidupan yang selamat dunia dan akirat serta tercapai tujuan penciptaan manusia dalam dan Sunnah adalah 2 dasar utama dari sumber syariat Islam itu sendiri. Sesuai berkembangnya zaman, waktu pun berlalu, maka permasalahan umat pun semakin complicated. makanan halal, minuman halal dalam islam, makanan haram menurut islam, hukum pernikahan, dan fiqih muamalah jual beli dalam islam sudah berkembang dan semakin komplit. Hal tersebut tidak dijelaskan dalam kedua sumber tersebut secara jelas dan gamblang. Melihat kasus ini maka perlu adanya peranan para ulama untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersimpan dalam Alquran sebagai cara mencari jalan keluar dari hukum dua dasar utama dari hukum Islam tadi Alquran dan Sunah, maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu ijtima’, qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara’i. Baca juga sumber pokok ajaran islamSecara bahasa Alquran berasal dari Bahasa Arab dengan asal kata qara a– yaqri u- quranan, yang artinya bacaan. Sedangkan secara istilah Alquran adalah perkataan Allah yang tertulis di Lahul Mahfuz diturunkan melalui Malaikat Jibril pada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, yang ditulis dalam bentuk mushaf, diawali oleh surat Al Fatihah dan diakiri dengan Surat An Nass dan merupakan pahala membacannya. Baca juga manfaat membaca alquran setiap hari dan hukum membaca alquran saat haidSebagaimana Allah berfirman “Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin Malaikat Jibril kedalam hati mu Muhammad agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 Alquran adalah dasar utama dari hukum Islam, karena memang segala sesuatu dalam Islam atas izin dan ketetapan Allah. Alquran adalah mushaf yang dijamin kebenarannya oleh Allah, yang tidak mungkin dibuat oleh manusia manapun. Hal ini tersirat dalam tantangan Allah terhadap kaum Kafir Quraisy untuk membuat perumpamaan Alquran sebagaimana Allah berfirman“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. QS. At Thur ayat 33-34Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda “ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. HR. Malik, dalam Almuwatta’ no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasanDengan demikian tidak ada keraguan lagi pada Alquran sebagai mukjizat dari Allah sebagai petunjuk yang benar pada manusia. Baca juga hukum bacaan alquran dan keajaiban alquran di duniaAs-sunahSunah aadalah dasar dari hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Kebenaran sunah sama dengan Alquran, karena setiap apa yang berasal dari Nabi juga merupakan wahyu dari Allah pengertian sunah menurut bahasa adalah kebiasaan yang diikuti. Sedangkan pengertian secara istilah Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang beberapa fungsi sunah terhadap Alquran sebagai dasar dari hukum Islam yaitu Sunah sebagai penjelas AlquranPengkususan ayat yang umumMembatasi makna Alquran yang bersifat mutlakMemperkuat hukum yang ditentukan AlquranMenetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam AlquranKelima fungsi tersebut berkaitan dengan sifat Alquran yang diturunkan pada Nabi SAW, ada yang bersifat mutashabihat dan ada yang bersifat muhkamat. Artinya ayat-ayat Alquran ada yang masih butuh penjelasn dan perincian lebih lanjut tentang hukum dan perintah-Nya. Sebagai contoh, perintah sholat, zakat, puasa dan haji, dalam Alquran hanya menjelaskan secara umum saja, namun bagaimana cara dan pelaksanaannya diterangkan dan dicontohkan dalam sunah rasulullah SAW. Baca juga fungsi hadist dalam islamIjtihadSelain dari dua sumber hukum tersebut di atas. Maka dasar hukum Islam juga Bisa diambil dengan cara ijtihad. Pengertian ijtihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, atau mencurahkan seluruh kemampuan. Ijtihad dalam hukum islam dilakukan terhadap hukum-hukum syara’ yang belum ada dalil qath’I serta hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nashnya serta ijma’ para adalah suatu jalan yang ditempuh untuk menentukan hukum Islam. Untuk melakukan ijtihad ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para mujtahid orang yang berijtihad, agar bisa menetapkan hukum tersebut. Diantara syarat berijtihad adalahBaligh, berakal sehat dan beriman kepada AllahKuat ingatanya dhabitMemahami AlquranMengetahui tujuan hukum Islam dan kaidah hukum IslamMenguasai Bahasa Arab, Ilmu Ushul Fiqhi, Ilmu Mantiq dan LogikaMengetahui asal perkaraTidak terdapat dalil qath’i bagi kasus yang diijtihadkanMemelihara kesholehan dan ketakwaan pada Allah SWTMengetahui tempat kilafiyahSetelah semua kriteria di atas terpenuhi, maka barulah seorang ulama boleh dan layak menentukan hukum suatu dari pengertian ijtihad itu sendiri adalah pengerahan usaha untuk menentukan hukum dari perkara yang tidak ada dalil qath’i nya, maka ada beberapa bentuk dari ijtihad tersebut. Bentuk ijtihad ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum yaituIjtima’– Ijtima’ ulama adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan sebuah hukum dari suatu perkara yang diterangkan oleh Alquran dan Hadist setelah wafatnya Rasulullah SAW dengan cara – Adalah menetapkan suatu hukum atas suatu perkara yang belum ada dalilnya berdasarkan persamaan ilat atau sama – Adalah penetapan hukum suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan sunah berdasarkan pada kebaikan bersama demi – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara dengan cara melanjutkan hukum yang telah ada, sampai ditetapkannya dalil lain yang dapat mengubah kedudukan hukum – Menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam Alquran dan Hadist, namun perkara tersebut sudah menjadi adat kebiasaan Murshalah – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan kemashlahatan atau kebaikan umat dengan maksud menghindari Dalam bahasa artinya adat. Secara istilah adalah penetapan hukum berdasarkan adat istiadat yang dianggap baik dan tidak menentang sumber hukum yang lebih – Pekerjaan yang dilakukan untuk medapatkan kemashlahatan, dengan kata lain menghilangkan dasar-dasar hukum Islam yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan kedudukan suatu permasalahan umat. Dasar tersebut tetap bersumber dari Alquran dan Hadist serta pertimbangan lain yang tidak melanggar aturan Allah SWT.
Namun ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang orang tertentu saja yang ahli tentang Al Quran dan hadis yang disebut dengan Mujtahid. Metodologi Ijtihad yang sering dipergunakan: 1. Isthisar 2. Maslatul Musalah 3. Isthisab 4. Urf. Baca juga : Menyikapi Informasi Baik yang Hoax atau Real di Tengah Wabah Covid-19 dalam Perspektif Al Quran
Sumber hukum Islam merupakan sebuah rujukan, landasan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal itu menjadi dasar utama dan menjadi poko ajaran agama Islam sehingga segala sesuatu harus lah bersumber dan berpatokan padanya. Setiapa permasalah yang muncul dikalangan umat Islam hendaknya di selesaikan sesuai dengan apa yang tertulis didalam Al-Qur'an, Hadits Nabi SAW ataupun Ijtihad dari para ulama. Al-Qur'an sebagai satu - satunya sumber hukum yang sempurna memiliki tiga sifat yakni dinamis, benar dan mutlak. Dinamis mengandung pengertian bahwa Al-Qur'an berlaku dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Benar mengandung makna bahwa apa yang terkandung di dalamnya mengandung kebenaran dan dapat dibuktikan dengan fakta dan bahkan oleh penelitian modern. Mutlak mengandung pengertian bahwa Al-Qur'an mengandung kebenaran yang tidak terbantahkan. Kedudukann sumber Hukum Islam pertama dan yang paling utama adalah Al-Qur'an kemudian di ikuti dengan Hadits atau sunah Nabi Muhammad SAW dan yang ketiga adalah Ijtihad Para ulama salafus shaleh. Ketika kita bernbicara tentang hukum dalam agama Islam maka tidak bisa lepas dari apa yang disebut sebagai fiqih. Apakah Fiqih itu? Menurut bahasa, kata “Fiqh” berasal dari kata "faqiha-yafqahu-fiqihan" yang bermakna mengerti atau memahami. Dengan demikian maka kata fiqh mengandung pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, maka fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah,makruh, atau haram yang bersumber pada dalil-dalil yang jelas tafshilli. Kemudian ketika berbicara tentang fiqih maka satu bidang keilmuan dalam agama Islam yang diisebut Ushul fiqh. Ushul Fiqh berasal dari dua kata, yakni "Ushul" dan "Fiqh." Kata Ushul merupakan bentuk jamak dari kata Ashl اصل yang artinya kuat rajin, pokok sumber, atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Maka dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh dalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’. Berikut ini saya akan membahas lebih detail lagi tentang ketiga sumber hukum Islam di atas, yakni Al-Qur'an, Hadits dan Ijtihad agar kita sama - sama dapat memahaminya dengan baik. Karena ini adalah pembahasan berseri maka saya akan memulainya dengan mengulas lebih detail tentang Al-Qur'anul Karim terlebih dahulu. Silahkan baca baik - baik uraian berikut ini. AL-QUR'ANUL KARIM a. Pengertian Al-Qur'an Dari segi bahasa, Al-Qur'an berasal dari kata "Qara'a - yaqra'u - qira'atan - qur'anan" yang memiliki arti sesuatu yang di baca atau bacaan. Dari sisi istilah, Al-Qur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dumulai dengan surah Al-Fatihah dan di akhiri degan surah An-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW, dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi seluruh umat manusia. Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Isra ayat ke 9, sebagai berikut إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا Artinya Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. QS. Al-Isra 9 Turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW melalui beberapa cara dan keadaan, antara lain sebagai berikut Malaikat Jibril memasukkan wahyu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad SAW dalam wujud seorang laki-laki yang mengucapkan kata-katanya. Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW datang seperti gemirincing lonceng. Malaikat Jibril menampakkan diri kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar sebagaimana rupanya yang asli. Ayat-ayat yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, dapat dibagi menjadi dua golongan ,yaitu Golongan Ayat-ayat Makkiyah, yakni ayat - ayat Al-Qur'an yang di turunkan di kota Mekkah. Golongan Ayat-ayat Madaniyah, yakni ayat - ayat Al-Qur'an yang di turunkan di kota Madinah. b. Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, maka Al-Qur'an tentu saja memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia. Al-Qur'an menrupakan sumber utama dan yang paling utama sehingga segala jenis persoalan semua solusinya harus merujuk padanya. Allah SWT telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59, sebagai beikurيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً Artinya Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisa ; 59 Kemudian Allah SW juga berfirman dalam surah An-nisa ayat 105, yaituِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Artinya Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang orang yang tidak bersalah, karena membela orang-orang yang khianat. QS. An-Nisa ; 105 Selain itu dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya “… Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah al-Qur’an dan berpegang teguhlah kepadanya …” Muslim Setelah membaca dan memahami dua ayat Al-Qur'an yang merupakan firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW di atas, maka semakin jelaslah bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang berisi petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat demikian, karena tidak semua hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, maka di perlukan pemahaman mendalam untuk memahami hukum - hukum yang masih bersifat umum. c. Kandungan Hukum Dalam Al-Qur'an Para Ulama sepakat membagi jenis hukum yang terdapat di dalam Al-Qur'an dalam tiga bagian, antara lain Akidah Keimanan Akidah merupakan dasar keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Hal paling dasar dalam beragama adalah Akidah. Akidah terkait dengan keimanan, seperti misalnya percaya terhadap hal-hal gaib seperti yang disebutakan dalam rukun iman , yakni beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Malaikat, beriman kepada Kitab Suci, beriman kepada para Nabi dan Rasul, beriman kepada hari Kiamat, dan beriman kepada qada serta qadarnya Allah SWT. Syari’ah Ibadah Hukum Syariah adalah hukum yang mengatur tentang tata cara dalam beribadah baik yang berhubungan langsung dengan Allah SWT yang kita sebut sebagai,"Ibadah Magdah" maupun ibadah yang berhubungan dengan sesama makhluk yang disebut sebagai, "Ibadah gairu mahdah". Ilmu yang memepelajari tentang tata cara dalam beribadah dalam agama Islam di sebut ilmu Fiqh. Ilmu fiqh di bagi menjadi dua, yaitu Hukum Ibadah, yakni hukum yang mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Agama Islam. Di dalam hukum ini terkandung perintah untuk mengerjakan ibadah shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya. Hukum Mu’amalah. yakni hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, seperti misalnya hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, hukum pernikahan, politik, dan hukum lainnya. Akhlak atau Budi Pekerti Akhlak sangat erat kaitannya dengan tingkah laku seseorang. Ahlak adalah tuntunan dalam berhubungan antara manusia dengan Allah SWT., hubungan antara sesama manusia dan hubungan antara manusia dengan mahlukNYA. Ahlak akan tercermin dalam perbuatan manusia mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kakinya. Demikianlah uraian artikel tentang Memahami Al-Qur'an, Hadits Dan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam, khususnya mengenai Al-Qur'anul karim. Pembahasan selanjutnya akan saya sambung dengan ulasan mengenai Hadiits sebagai sumber hukum dalam agama Islam. Semoga ulasan artikel kali ini berguna dan bermanfaat untuk kita semua dalam rangka mendekatkan diri kepadaNYA.
MemangAl Qur'an adalah kitab dalam "bahasa arab yang jelas " (QS Asy Syu'ara' [26]: 195). namun pemahaman yang dalam haruslah dilakukan oleh orang-oran g yang berkompete n (ahlinya). Allah ta'ala berfirman yang artinya " Kitab yang dijelaskan ayat-ayatn ya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui" (QS Fush shilat [41]:3) A. Al-Qur'an 1. Pengertian al-Qur’an Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt berfrman إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيArtinya “Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-Isra [17]92. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sepert Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman arkanu iman, yaitu iman kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq Pencipta, yaitu Allah Swt yang disebut ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politk, dan lain Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah,al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt, kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt – hubungan manusia dengan manusia – dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kaki. B. Hadis / Sunnah 1. Pengertian Hadis atau Sunnah Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang menjadi sumber hukum dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw sampai kepada kita sekarang ini. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis. 2. Macam-Macam Hadis Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitusepert Hadis Mutawatir Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastkan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya hadis mutawatir yaitu hadis yang berbunyi Artinya “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” Bukhari, Muslimb. Hadis Masyhur Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatr, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis masyur adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” Bukhari, Muslim dan Tirmizic. Hadis Ahad Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawatr. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya perawi, hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut. Hadis Sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah. Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama sepert hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah. Hadis Dha’if yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah. Hadis Maudu’ yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak. 3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an Rasulullah saw sebagai pembawa risalah Allah Swt bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum Contohnya adalah ayatal-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”. Bukharib. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya...” Bukhari dan Muslimc. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an Misal, dalam at-Taubah [9]34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt, gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.” Baihaqid. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah sawArtinya “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda “Dilarang seseorang mengumpulkan mengawini secara bersama seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” BukhariC. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad Secara bahasa kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optmal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa macam, yaitu sebagai Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang Qiyas Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr sepert brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” al-Maidah [5]90c. Maslahah Mursalah Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitkberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib menggant atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan. 3. Syarat-Syarat berijtihad Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasilijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah. Memahami cara merumuskan hukum istinbat. Memiliki keluhuran akhlak mulia. . 246 189 9 276 331 474 424 233

perbedaan alquran hadis dan ijtihad